HATI-HATI ! Sekerang memakai repeater bisa terkena denda 600 jt !
Udah pada tau belum apa itu repeater ? Repeater adalah perangkat yang digunakan untuk menguatkan sinyal radio pada suatu area tertentu. Kebanyakan repeater digunakan untuk gedung-gedung perkantoran agar sinyal radio kuat sampai ke seluruh ruangan yang ada di gedung tersebut.
Nah, tadi pagi ane dapat sms resmi dari KEMKOMINFO yang memberitahukan kalau sekarang pake repeater itu dilarang dan bisa terkena denda paling banyak 600jt atau kurungan 6 tahun penjara sob, tinggal pilih nih gan mau bayar 600jt atau mau nginep di penjara selama 6 tahun, hehehehe ...
Tapi sekarang ini banyak beredar repeater yang ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan standart dan sertifikasi yang berlaku. Yah, namanya juga ilegal. Akibatnya banyak jaringan telekomunikasi yang terganggu akibat adanya repeater ilegal. Misalnya nih, ane masang repeater buat nguatin operator A, otomatis sinyal operator B, C, D, sampai Z yang berada di gedung tersebut terganggu.
Oleh sebab itu sekarang Kementrian Komunikasi dan Informatika meminta operator seluler menggunakan sistem Picocell dan Microcell untuk memperkuat sinyal jaringan operator. Masyarakat juga tetap diperbolehkan menggunakan repeater asalkan harus sesuai rekomendasi dari pihak operator

Tidak ada komentar:
Posting Komentar